Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
MASA JABATAN 2020 S/D 2025
DESA GUNUNGLEUTIK KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR : 141.1 / Kep-002 / 2020 - Pemdes
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA GUNUNGLEUTIK
KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2020 - 2025
No |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1. |
ROHMAN |
KETUA |
Kp. Gunungleutik RT 005 RW 005 |
2. |
SAEFUL |
SEKRETARIS |
KBSI RT 003 RW 011 |
3. |
AGUS KANOFI |
BENDAHARA |
Kp. Budi Asih RT 002 RW 016 |
4. |
H. BURHANUDIN |
ANGGOTA |
Kp. Budi Asih RT 004 RW 016 |
5. |
AGUS JAMALUDIN |
ANGGOTA |
Kp. Paledang RT 002 RW 001 |
Ditetapkan di : Gunungleutik
Pada Tanggal : 01 Januari 2020
Kepala Desa Gunungleutik
TTD
AGUS HAMDANI